Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-10-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1780 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 24 Oktober 2011 — ASRI D MUPRATAMA
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASRI D MUPRATAMA
    Urut 19 Lampiran UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Bahwa perbuatan Terdakwa ASRI D MUPRATAMA menjual, membell,menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan berupa Heroin tersebut tidak dilindungi ijin dari pihak yang berwenang Ca.Menteri Kesehatan RI ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa ASRI D MUPRATAMA pada hari Selasatanggal 18
    Urut 19 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Bahwa perbuatan Terdakwa ASRI D MUPRATAMA memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan berupa Heroin tersebuttidak dilindungi ijin dari pihak yang berwenang Cq.
    Menteri Kesehatan RI ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Jakarta Barat tanggal 08 Desember 2010 sebagai berikut :1.Membebaskan Terdakwa ASRI D MUPRATAMA dari dakwaan Primairmelanggar Pasal 114 ayat 1 UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;Menyatakan Terdakwa ASRI D MUPRATAMA terbukti secara sah
    tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dalam dakwaan Primatr ;Membebaskan oleh karena itu Terdakwa ASRI D MUPRATAMA dariDakwaan tersebut ;Menyatakan bahwa Terdakwa ASRI D MUPRATAMA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum, memiliki, dan menguasai Narkotika Golongan bukantanaman ;Menghukum oleh karena itu Terdakwa ASRI D MUPRATAMA dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun ;Menyatakan lamanya pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa
    akandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkantersebut ;Menghukum Terdakwa ASRI D MUPRATAMA dengan pidana denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidakdapat membayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;al. 5 dari 12 hal.
Register : 18-10-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1724/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 15 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.ROSANDI, SH
2.SAIMUN, SH
3.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
1.AMELCO MUPRATAMA alias KOCUN bin HUSMANTO MUKSIN
2.RESTU NUR FAUZI bin ASEP HUSEN
776
    1. Menyatakan Terdakwa AMELCO MUPRATAMA alias KOCUN bin HUSMANTO MUKSIN dan Terdakwa RESTU NUR FAUZI bin ASEP HUSEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
    Penuntut Umum:
    1.ROSANDI, SH
    2.SAIMUN, SH
    3.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, SH, MH
    Terdakwa:
    1.AMELCO MUPRATAMA alias KOCUN bin HUSMANTO MUKSIN
    2.RESTU NUR FAUZI bin ASEP HUSEN