Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 11/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
199
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (ATMU bin MURSADI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TIMATUN binti MURADUHA) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (Tiga ratus empat puluh lima