Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 360/Pid.B/2015/PN Mtr
Tanggal 8 September 2015 — - DEWA KOMANG MURAJAYA alias MURKE
597
  • Menyatakan terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA ALIAS MURKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ; 2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3.
    - DEWA KOMANG MURAJAYA alias MURKE
    . * DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DEWA KOMANG MURAJAYA ALIAS MURKE.Tempat lahir : Carik Kauh.Umur/tanggal lahir : 58 tahun 30 Januari 1957.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Caik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat.Agama
    Menyatakan terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKE terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diaturpasal 303 ayat (1) ke1 KUHP dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKEdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    23.30 Witabertempat dilahan kosong yang terletak Di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen,Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.Bahwa saat itu Terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKE sedang duduk didepan papan bola adil dimana Terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKEberperan sebagai Bandar.Bahwa terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKE menyelenggarakan judi bolaadil tersebut diperuntukkan untuk umum karena siapa saja boleh ikut maen di tempattersebut.Bahwa terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias
    Alias MURKE yang menyelenggarakan perjudianjenis bola adil pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Witabertempat dilahan kosong yang terletak Di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen,Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.Bahwa saat itu Terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKE sedang duduk didepan papan bola adil dimana Terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKEberperan sebagai Bandar.Bahwa terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA Alias MURKE menyelenggarakan judi bolaadil tersebut diperuntukkan
    Menyatakan terdakwa DEWA KOMANG MURAJAYA ALIASMURKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatanuntuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ;2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 29-12-2021 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 804/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 24 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
Murajaya bin Karnain
7124
    1. Menyatakan Terdakwa Murajaya Bin karnain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penusuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Murajaya Bin Karnain tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    Yesi Imelda, SH
    Terdakwa:
    Murajaya bin Karnain
Register : 17-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 692/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.SEPTI CHAERIYAH,SH
2.WIWIN HARYANTI, SH.
Terdakwa:
FATONI Als INOT Als TONI BIN SATAR
2110
  • Pada hari sabtu tanggal tanggal 15 Agustus 2020 sekira jam 08.00Wib Terdakwa memesan berupa Besi cincing ukuran 8x12 ukuran 6mmsebanyak 50 ikat, besi besi cincin 10x15 ukuran 6mm sebanyak 30 ikat,besi cincin 8x15 ukuran 6mm sebanyak 20 ikat, Besi Cincin ukuran 10x20ukuran 6mm sebanyak 30 ikat, senilai Rp.11.450.000,( sebelas jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) di kirim dan dijual kepada toko Murajaya di derah Cikupa Tangerang;7.
    sepuluh juta dua ratus sembilan belas riburupiah) di kirim ke toko Jaya Mandiri di daerah Tangerang; Pada hari sabtu tanggal tanggal 15 Agustus 2020 sekira jam 08.00 WibTerdakwa memesan berupa Besi cincing ukuran 8x12 ukuran 6mmsebanyak 50 ikat, besi besi cincin 10x15 ukuran 6mm sebanyak 30 ikat,besi cincin 8x15 ukuran 6mm sebanyak 20 ikat, Besi Cincin ukuran 10x20ukuran 6mm sebanyak 30 ikat, senilai Rp.11.450.000,( sebelas jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) di kirim dan dijual kepada toko Murajaya
Register : 17-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 692/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.SEPTI CHAERIYAH,SH
2.WIWIN HARYANTI, SH.
Terdakwa:
FATONI Als INOT Als TONI BIN SATAR
2412
  • Pada hari sabtu tanggal tanggal 15 Agustus 2020 sekira jam 08.00Wib Terdakwa memesan berupa Besi cincing ukuran 8x12 ukuran 6mmsebanyak 50 ikat, besi besi cincin 10x15 ukuran 6mm sebanyak 30 ikat,besi cincin 8x15 ukuran 6mm sebanyak 20 ikat, Besi Cincin ukuran 10x20ukuran 6mm sebanyak 30 ikat, senilai Rp.11.450.000,( sebelas jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) di kirim dan dijual kepada toko Murajaya di derah Cikupa Tangerang;7.
    sepuluh juta dua ratus sembilan belas riburupiah) di kirim ke toko Jaya Mandiri di daerah Tangerang; Pada hari sabtu tanggal tanggal 15 Agustus 2020 sekira jam 08.00 WibTerdakwa memesan berupa Besi cincing ukuran 8x12 ukuran 6mmsebanyak 50 ikat, besi besi cincin 10x15 ukuran 6mm sebanyak 30 ikat,besi cincin 8x15 ukuran 6mm sebanyak 20 ikat, Besi Cincin ukuran 10x20ukuran 6mm sebanyak 30 ikat, senilai Rp.11.450.000,( sebelas jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) di kirim dan dijual kepada toko Murajaya