Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Pbg
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
BRI KC Purbalingga
Tergugat:
1.Cahyo Murdorini
2.Enchu Suwandi
1810
  • secara lunas seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp33.886.574,48 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh delapan sen) kepada Penggugat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa : Sertifikat Hak milik No 1812 atas nama Cahyo Murdorini
    Penggugat:
    BRI KC Purbalingga
    Tergugat:
    1.Cahyo Murdorini
    2.Enchu Suwandi