Ditemukan 2 data
70 — 0
Menyatakan terdakwa HERI BASTIAN Als HERI Bin MURKIDJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.2. Mempidana ia terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enampuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.3.
- HERI BASTIAN Als HERI Bin MURKIDJAN
45 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan almarhum Muhamad Rudi bin Badrul Karim (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2023 karena sakit ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Muhamad Rudi bin Badrul Karim adalah :
- Sri Wijayanti binti Murkidjan (isteriPewaris);
- Abid Rajendra Abqary bin Muhamad Rudi (anak kandung Pewaris):
- Badrul Karim bin Karim (ayah kandung Pewaris);
- Sriyati