Ditemukan 2 data
ALI MASHURI, SH
Terdakwa:
RIZKI HADI PRATAMA bin MURSAIMI A.R
23 — 3
- Menyatakan Terdakwa RIZKI HADI PRATAMA Bin MURSAIMI A.R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZKI HADI PRATAMA Bin MURSAIMI A.R oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
ALI MASHURI, SH
Terdakwa:
RIZKI HADI PRATAMA bin MURSAIMI A.R
23 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Mursaimi Bin Ahyar) terhadap Penggugat (Suleha Binti Hasan);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah