Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2024 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PA BLORA Nomor 119/Pdt.P/2024/PA.Bla
Tanggal 26 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
99
  • Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama Siti Aliyatul Murtasyidah Binti Bajuri untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Mohammad Ali Mahmudi Bin Saryadi;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000, (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 30-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 432/Pdt.P/2021/PA.Mr
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
101
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama NABILA MURTASYIDAH Binti AGUNG SUPRIYANTO untuk menikah dengan seorang laki - laki yang bernamaGUNAWAN HADI SANTOSO Bin AGUS MULYOHADI;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 30-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 432/Pdt.P/2021/PA.Mr
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
121
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama NABILA MURTASYIDAH Binti AGUNG SUPRIYANTO untuk menikah dengan seorang laki - laki yang bernamaGUNAWAN HADI SANTOSO Bin AGUS MULYOHADI;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 20-03-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 827/Pdt.G/2023/PA.Mr
Tanggal 18 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
208
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Gunawan Hadi Santoso bin Agus Mulyo Hadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nabila Murtasyidah binti Agung Supriyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
      1. Mutah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Menghukum