Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1306/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
252
  • Odang)terhadap Penggugat(Cut Intan Murtikani binti T. U. Marzuki alias Teuku Umar Marzuki).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).