Ditemukan 1 data
25 — 2
Odang)terhadap Penggugat(Cut Intan Murtikani binti T. U. Marzuki alias Teuku Umar Marzuki).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Odang)terhadap Penggugat(Cut Intan Murtikani binti T. U. Marzuki alias Teuku Umar Marzuki).