Ditemukan 1 data
10 — 2
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Warmo bin Bakri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Musaerah binti Sarnaim) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
3.1 . Nafkah iddah sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
3.2 .