Ditemukan 1 data
29 — 11
L) untuk mengikrarkan talak satu terhadap Termohon (Ummul Huda binti Musardiman) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ifnaldi bin Fakhri) untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Ummul Huda binti Musardiman) berupa: 2.1. Ketinggalan Nafkah yang lalu/ madhiyah selama 12 bulan sejumlah Rp 3.600.000.-(tiga juta enam ratus ribu rupiah); 2.2.
Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Ummul Huda binti Musardiman)tetap sebagai pemegang hak asuh terhadap seorang anak bernama Nabila Aisya Qiana binti Ifnaldi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ifnaldi bin Fakhri) membayar/ memberikan nafkah/belanja anak buat masa mendatang sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun, minimal Rp 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) setiap bulan Dan dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;5.
Ifnaldi bin Fakhri L melawanUmmul Huda binti Musardiman