Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA BATANG Nomor 361/Pdt.G/2024/PA.Btg
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
118
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Khondirin bin Sapari) kepada Penggugat (Musareh binti Sunardi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp526000,00 ( lima ratus dua puluh enam ribu rupiah
Register : 03-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA BATANG Nomor 37/Pdt.G/2019/PA.Btg
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Kusnoto bin Caram) terhadap Penggugat (Musareh binti Sarwani) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 01-02-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 0107/Pdt.G/2019/PA.PBun
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
122
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Joni Bin Musareh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kosidah Binti Ismo Harjo) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan
Register : 31-10-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PA BATANG Nomor 1773/Pdt.G/2022/PA.Btg
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Khondirin bin Sapari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Musareh binti Sunardi) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 06 Juli 2021 dengan klausula perdamaian sebagai berikut:
3.1.