Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Muslijar Bin Jubir
2.Arianis alias Monik Binti. Alm. Amdian
138 — 26
- Menyatakan Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian dengan uqubat ta
zir cambuk masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menghukum Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian tetap berada dalam tahanan guna kepentingan eksekusi;
- Menghukum Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Terdakwa:
1.Muslijar Bin Jubir
2.Arianis alias Monik Binti. Alm. Amdian
39 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muslijar bin Jubir) dengan Pemohon II (Riska Ismaida binti Sony Listianto)yang dilaksanakan pada tanggal 10 September tahun 2010 di Gampong Padang Brahan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp145000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).