Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 11-05-2020
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 4/JN/2020/MS.Ttn
Tanggal 11 Mei 2020 —
Terdakwa:
1.Muslijar Bin Jubir
2.Arianis alias Monik Binti. Alm. Amdian
13826
    1. Menyatakan Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian dengan uqubat ta
    zir cambuk masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
  • Menghukum Terdakwa I Muslijar bin Jubir dan Terdakwa II Arianis alias Monik binti Amdian tetap berada dalam tahanan guna kepentingan eksekusi;
  • Menghukum Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    1.Muslijar Bin Jubir
    2.Arianis alias Monik Binti. Alm. Amdian
Register : 13-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 172/Pdt.P/2022/MS.Ttn
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
390
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muslijar bin Jubir) dengan Pemohon II (Riska Ismaida binti Sony Listianto)yang dilaksanakan pada tanggal 10 September tahun 2010 di Gampong Padang Brahan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan;

    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp145000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).