Ditemukan 1 data
2 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (MUSTADI BIN TIRTA) dan Pemohon II (MUSNGIPAH BINTI MUSTOPAH) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 1981 di rumah orangtua Pemohon II yang dahulu sebelum tahun 2002 atau pemekaran wilayah Desa Guwa Lor termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Gegesik, sekarang beralamat di Dusun V RT.003 RW.016 Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon;
- Memerintahkan
kepada Pemohon I (MUSTADI BIN TIRTA) dan Pemohon II (MUSNGIPAH BINTI MUSTOPAH) untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);