Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2012 — Putus : 28-08-2012 — Upload : 20-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 122/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 28 Agustus 2012 — - Musoddik Pires alias Kuman
5012
  • Menyatakan Terdakwa Musoddik Pires, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang;------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------3.
    - Musoddik Pires alias Kuman
    PUTUSANNOMOR: 122/ Pid.b/2012/PN.OIm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa; 2222222 2 on onan nnn nena neNama lengkap : Musoddik Pires aliasKuman);Tempat lahir > TimorTIM OI; Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 7 April 1993;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;kewarganegaraan Tempat tinggal : Kamp
    Menyatakan terdakwa Musoddik Pires alias Kuman, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Terhadap Orang, sebagaimana dalamDakwaan Kesatu yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Musoddik Pires alias Kumandengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    a, lalu Ambere mengatakan kepada saksiJoao RonaldoJoao Ronaldo kenapa lu maku katong pung perguruan, saksi Joao Ronaldojawab maki apanya, mendengar jawaban dari saksi Joao Ronaldo tersebutterdakwa Musoddik Pires menjadi emosi dan langsung memukul saksi JoaoRonaldo dari arah depan dengan menggunakan alat bantu double stickyang mengenai kepala bagian belakang saksi Joao Ronaldo yangmengakibatkan saksi Joao Ronaldo terjatuh ketanah, saksi Patrisio Da SilvaBento menegur dengan mengatakan jangan main
    terdakwa Musoddik Piresmengatakan Lu ju Mau tambah ju ko?
    Menyatakan Terdakwa Musoddik Pires, telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan)3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetapditahan;5.