Ditemukan 8 data
Terdakwa:
JEFRI MUSRIALDI Pgl ARI
85 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jefri Musrialdi panggilan Ari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
JEFRI MUSRIALDI Pgl ARI
28 — 7
danRudini pergi ke Kubu Rokan Hilir untuk menemui Terdakwa dirumahnya, setelah bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwamembayar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.700.000, (duajuta tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi dan Rudini membagiuang hasil penjualan sepeda motor tersebut, dimana Saksi dan Rudinimasingmasing mendapat uang sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi dan Rudini pulang kerumah masingmasing;Bahwa Saksi dan Rudini tidak ada izin dari Musrialdi
keKubu Rokan Hilir untuk menemui Terdakwa di rumahnya, setelahbertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa membayar sepeda motortersebut dengan harga Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus riburupiah) setelah itu Saksi dan Masrianto membagi uang hasil penjualansepeda motor tersebut, dimana Saksi dan Masrianto masingmasingmendapat uang sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluhribu rupiah) setelah itu Saksi dan Masrianto pulang ke rumah masingmasing;Bahwa Saksi dan Masrianto tidak ada izin dari Musrialdi
Menetapkan barang buktie 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli sepedamotor merk Honda Supra X CW MMC warna hitam abuabu NomorPolisi BM 2418 EY atas nama LIZAVOETAINES setae renee neenincemeeteeencenonee 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Supra X CWdikembalikan kepada Musrialdi;e 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijaudengan nomor Polisi BM 3242dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6.
18 — 4
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Musrialdi bin H.Nazaruddin) terhadap Penggugat (Liza Yohanes binti Johanes);