Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PA PURWODADI Nomor 1576/Pdt.G/2024/PA.Pwd
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
119
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon (Musrolis Bin Sulatin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ariyanti Binti Chudhori) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;
    3. Menghukum Pemohon sebelum mengucapkan ikrar talak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan yang disetujui oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 18 Juli 2024, pada pasal 2 sebagai berikut :

    - Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah iddah

    sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah);

    - Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

    - Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah lampau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    - Bahwa tentang hak asuh anak Pemohon dan Termohon sepakat untuk hak asuh anak atas nama Naufal Bintang Fradana bin Musrolis, jenis kelamin : Laki-Laki, NIK : 3315111611130001, dengan usia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun,