Ditemukan 1 data
11 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon (Musrolis Bin Sulatin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ariyanti Binti Chudhori) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;
- Menghukum Pemohon sebelum mengucapkan ikrar talak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan yang disetujui oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 18 Juli 2024, pada pasal 2 sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah iddah
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah);
- Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Pemohon sepakat untuk memberikan nafkah lampau sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa tentang hak asuh anak Pemohon dan Termohon sepakat untuk hak asuh anak atas nama Naufal Bintang Fradana bin Musrolis, jenis kelamin : Laki-Laki, NIK : 3315111611130001, dengan usia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun,