Ditemukan 4 data
9 — 0
Tanda Penduduk atas nama Mustafiin, NIK.3315011111830003 tanggal 18 Desember 2013, yang bermeterai cukupdan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.1);Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan KedungjatiKabupaten Grobogan Nomor 916/Kua.11.15.08/PW.01/11/2018 tanggal 7Nopember 2018, yang bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya(Bukti P.2);Bahwa, Pemohon juga telah mengajukan bukti saksi dibawah sumpahyang keterangannya sebagaiberikut;1.Saksi 1, umur 30 tahun, Agama Islam, pekerjaan
Anak ke 1binti Mustafin (umur 12 tahun), b.Anak ke 2binti Mustafiin (umur 9 tahun), c. Anak ke 3 binti Mustafiin (umur2 tahun) setiap bulannya minimal sejumlah Rp.1.500.000,00 ( satu juta limaratus riobu rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai dengananak tersebut dewasa.Dalam konvensi dan rekonvensi1.
11 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muchamad Mustafiin bin Sengari) terhadap Penggugat (Asrina binti Muhamad Arid);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 685.000 ( enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
15 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama RATNA HANDAYANI binti SLAMET MUSTAFIIN untuk menikah dibawah umur 19 tahun dengan seorang laki- laki bernama TATO ALIF ALFIANO RIZKY bin WIYONO;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
9 — 2
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mustafi'in alias Mustafiin bin Supardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Masro'ah alias Masroah binti Purnyo) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi