Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
1.TEGUH HARIYANTO, SH BIN BAMBANG WONOSALI
2.SETYA DICKY PERMADI
4810
  • tertangkap) mentransfer uang kepadasaksiCahyo Yuliantono Bin Mustarijanto untuk biaya pengiriman sebesarRp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
    saksi Elfin Adjar Dwi Atmodjobersamasama denganRahmat Azhari Wibowo (belum tertangkap)diberitahu oleh saksiCahyo Yuliantono Bin Mustarijanto untuk mengambilpaket yang berisi bibit lobster di Jl.
    Kemudian paket tersebut saksi Elfin Adjar Dwi Atmodjo bawake cargo bandara Juanda janjian bertemu dengan terdakwa TeguhHariyanto yang sebelumnya sudah dihubungi oleh saksi CahyoYuliantono Bin Mustarijanto dan sudah memesan di agen kargo udaradengan nomor invoice 001709 serta sudah mendapatkan labelpengiriman dan SMU (Surat Muat Udara).
    Bahwa berawal dari saksi Cahyo Yuliantono Bin Mustarijanto dihubungioleh Hasan (belum tertangkap) dan janjian bertemu, saat bertemu HasanHalaman 7 dari 39 Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN SDA(belum tertangkap) menyampaikan bahwa akan mengirim benih lobstermelalui cargo bandara tanpa dilengkapi dengan surat dan perijinan sertatidak melalui balai Karantina Surabaya dengan tujuan Batam, kemudianterdakwa Cahyo Yuliantono Bin Mustarijanto menghubungi terdakwa Teguh Hariyanto selaku petugas Avsec di Bandara
    Juanda, setelahdisanggupi oleh terdakwa Teguh Hariyanto (diajukan dalam berkasterpisah) lalu Hasan (belum tertangkap) mentransfer uang kepada saksiCahyo Yuliantono Bin Mustarijanto untuk biaya pengiriman sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).Bahwa setelah benih lobster yang akan dikirim siap saksi CahyoYuliantono Bin Mustarijanto menghubungi saksi Elfin Adjar Dwi Atmodjodan Rahmat Azhari Wibowo (belum tertangkap) untuk menyewa mobilyang digunakan mengambil benih lobster yang dibawa oleh supir
Register : 03-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
1.CAHYO YULIANTONO BIN MUSTARIJANTO
2.ELFIN ADJAR DWI ATMODJO BIN WILLY BORDOS SOEROTO
230
    1. Menyatakan I CAHYO YULIANTONO BIN MUSTARIJANTO dan II ELFIN ADJAR DWI ATMODJO BIN WILLY BORDOS SOEROTO bersama-sama dengan saksi Cahyo Yuliantono dan saksi Elfin Adjar Dwi Atmodjo , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap I CAHYO YULIANTONO BIN MUSTARIJANTO dan II ELFIN ADJAR DWI ATMODJO BIN WILLY BORDOS SOEROTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000
    Penuntut Umum:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    1.CAHYO YULIANTONO BIN MUSTARIJANTO
    2.ELFIN ADJAR DWI ATMODJO BIN WILLY BORDOS SOEROTO