Ditemukan 1 data
32 — 0
Menyatakan Terdakwa MUSTOKIM bin NATEMIN alias Bapaknya MAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli, memasarkan dan mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang dipungut secara tidak sah;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 3.
Pidana- MUSTOKIM bin NATEMIN alias Bapaknya MAYA