Ditemukan 1 data
MUTMEINATUN NUFUS
33 — 3
- memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Kelahiran pemohon tentang Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang semula MUTMAINATUN NUFUS Tahun Lahir 2002 dirubah menjadi MUTMEINATUN NUFUS Tahun Lahir 2001.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak di Rangkasbitung untuk memperbaiki Akte Kelahiran pemohon tersebut diatas dalam buku register yang sedang berjalan.
Pemohon:
MUTMEINATUN NUFUS