Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 409/Pid.B/2014/PN.Cbi
Tanggal 25 September 2014 — -RIDWAN bin JUJUN
377
  • Muzaikhan Alamat Kp. Rambutan Rt. 07/02 Jakarta Timur dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dikembalikan kepada saksi Robi Choiri Azam ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    B3963TYD Tahun 2013, warna putih.STNK atas nama MUZAIKHAN dengan alamat di Kp Rambutan Rt 07/02Rambutan, Jakarta Timur,1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebutMenimbang, bahwa segala sesuatu hal yang terjadi selama persidanganberlangsung kesemuanya telah dicatat dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnyatidak termuat lagi, akan tetapi merupakan bahagian yang tidak terpisahkan daripertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksisaksi
    Muzaikhan Alamat Kp. Rambutan Rt. 07/02 JakartaTimur dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dikembalikan kepada saksiRobi Choiri Azam ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seriou rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 22 September 2014, oleh ERENST JANNESULAEN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, ARDHI WNAYANTO, SH.,MHum. dan EKOJULIANTO, SH.