Ditemukan 3 data
13 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muzaili Hardi bin Rohmatan) terhadap Penggugat (Dian Handayani binti Asno Sahrul);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi kesepakatan damai tanggal 13 Maret 2024 yang telah disepakati;
- Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) anak bernama
Sintia Laura binti Muzaili Hardi, lahir di Tanggamus, 22 Oktober 2007, Ziyad Akbar bin Muzaili Hardi, lahir di Ciherang, 31 Januari 2014 dan Raka Rahardi bin Muzaili Hardi, lahir di Tanggamus, 02 Desember 2021, dengan memberikan akses/kesempatan yang seluasnya kepada Penggugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
23 — 12
R ALIAS TAUFIK) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Tergugat (MUZAILI RAKHMAN ALIAS MUZAILI RAHMAN BIN ERMANIUS) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarmasin tahun 2023;
9 — 1
Danish Muzaili, laki-laki, lahir tanggal 18 Oktober 2012, berada dalam asuhan atau hadhonah Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tempat tinggal Penggugat dan tempat perkawinan dilangsungkan serta kepada Pegawai