Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 708/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 26 Nopember 2020 —
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
MUZAKKAL ALI ALIAS JEK
3415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Muzakkal Ali Alias Jek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    pencurian dengan kekerasan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan

    6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya


    3.NI MADE SAPTINI
    Terdakwa:
    MUZAKKAL ALI ALIAS JEK
    Nama lengkap : Muzakkal Ali Alias Jek. Tempat lahir : Gontoran Timur. Umur/Tanggal lahir : 34/25 Maret 1986. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Gontoran Timur, Rt/Rw. 002, Desa GontoranKec. Lingsar, Kab. Lombok Barat..
    Agama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Muzakkal Ali Alias Jek ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2020sampai dengan tanggal 25 September 2020. Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal13 Oktober 2020. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengantanggal 7 November 2020.
    Menyatakan terdakwa Muzakkal Ali Alias Jek bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 365 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 708/Pid.B/2020/PN Mtr2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muzakkal Ali dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
    Narmada, Kab.Lombok Barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan; Bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan olehTerdakwa Muzakkal Ali Alias Jek bersama rekannya bernama sdrZulkarnaen Alias Kar dan Wahyu Suhardi.;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 708/Pid.B/2020/PN MtrBahwa barang yang dicuri yaitu berupa 1 (Satu) buah HP OPPO AIK,Type : CPH1923, Warna Hitam, IMEI 1 : 869660046731437, IMEI 2 :869660046731429 milik anak M.
    Menyatakan Muzakkal Ali Alias Jek telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 708/Pid.B/2020/PN Mtrpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.