Ditemukan 2 data
76 — 15
Menetapkan Hak Asuh 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Zainab Muzarrofah dan Ghazira Lutfah kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Zainab Muzarrofah dan Ghazira Lutfah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun);4. Menyatakan tidak dapat diterima mengenaigugatan Maskan dan Kiswah.5.
(tigabelas juta rupiah);Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Zainab Muzarrofah danGhazira Lutfah sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) per bulandengan kenaikan 10 % per tahunnya sampai anak tersebutdewasa/mandiri (umur 21 tahun);4. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama Zainab Muzarrofah danGhaziraLutfah kepada Penggugat;Dalam REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;Hal. 2 dari 19 hal. Put.
Menetapkan Hak Asuh 2 (dua) orang anak Penggugatdan Tergugat yangbernama Zainab Muzarrofah dan Ghazira Lutfah kepada Penggugat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatnafkah untuk2 (dua) orang anak yang bernama Zainab Muzarrofah dan GhaziraLutfah sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap bulan dengankenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri(umur21 tahun);4. Menyatakan tidak dapat diterima mengenaigugatan Maskan dan Kiswah.5.
98 — 17
MUHAMMAD ASEGAF);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Madliyah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan 10 hari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah, maskan dan kiswah berupa uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama ZAINAB MUZARROFAH
dan GHAZIRA LUTFAH sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% per tahunnya sampai anak tersebut dewasa/ mandiri (umur 21 tahun);
- menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama ZAINAB MUZARROFAH dan GHAZIRA LUTFAH kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara
Dalam REKONVENSI
Dalam KONVENSI dan REKONVENSI