Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 10-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 776/Pdt.P/2018/PA.Tgrs
Tanggal 4 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
64
  • Muzhaffir Nailur Raja (L) umur 8 tahun;4. Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatberjalan rukun dan harmonis namun sejak Maret tahun 2016, rumahtangga dirasakan mulai goyah disebabkan oleh halhal sebagai berikut:a. Tergugat berselingkuh dengan beberapa wanita lain;b. Tergugat tidak bisa menjadi imam yang baik buat keluarga;C. Tergugat dengan Penggugat sudah tidak terjalin komunikasiyang baik lagi;5.
Register : 19-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 628/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 28 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Menetapkan anak bernama Muzhaffir Nasywan Nailur Raja bin Muhammad Ali Iksan, lahir di Surabaya, 04 Desember 2007, berada di bawah perwalian Pemohon (Yuli Sulistiningsih binti M. Ali alias Moch. Ali);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh riburupiah);

Register : 10-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 206/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Tanggal 15 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Nurur Rohman bin Muzhaffir Maruf RA) terhadap Penggugat (
Register : 13-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3109/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1211
  • Ali, sebagai isteri/janda;
  • Adhellia Anggia Puspita Yusanti Binti Muhammad Ali Iksan, sebagai anak kandung perempuan;
  • Heildzam Ahmad Fajar Akbari Bin Muhammad Ali Iksan, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Muzhaffir Nasywan Nailur Raja Bin Muhammad Ali Iksan, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);