Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 62/Pdt.P/2019/PA.Clg
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pemohon I Pemohon II Pemohon III Pemohon IV
6033
  • Arie Muzie Muharom bin Isman Hidayat (anak laki-laki kandung pewaris / Pemohon II);3.3. Alwi Miftahul Gamal bin Isman Hidayat (anak laki-laki kandung pewaris / Pemohon III);3.4. Uci Kusuma Dewi binti Isman Hidayat (anak perempuan kandung pewaris / Pemohon IV);4. Menetapkan ahli waris Isman Hidayat sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 berhak mengurus segala administrasi perbankan dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan pengambilan dan penjualan harta pewaris berupa :4.1.
    Arie Muzie Muharom bin H. Isman Hidayat, NIK.3672021609850002,Tempat tanggal lahir di Serang, 16 September 1985, Umur 34tahun, Agama Islam, Pendidikan D3, Pekerjaan KaryawanSwasta, Bertempat tinggal di Jl. H. Umar Link. Temuputih No. 79RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, KotaCilegon, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagaiPemohon IL.3. Alwi Miftahul Gamal bin H.
    Arie Muzie Muharom (anak lakilaki kandung);3. Alwi Miftahul Gamal (anak lakilaki kandung);4. Uci Kusuma Dewi (anak perempuan kandung);adalah ahli waris sah dari H. Isman Hidayat Bin H. Aslah (Pewaris);Menetapkan Para Pemohon berhak mengurus segala administrasiperbankan dan adminsitrasi lainnya yang berkaitan dengan hartapeninggalan (tirkah) Pewaris sebagai berikut :1.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arie Muzie Muharom(Pemohon II) NIK.3672021609850002 yang dikeluarkan' olehPemerintah Kota Cilegon, Provinsi Banten, tanggal 9 Februari 2015,bukti surat tersebut telah dinazegelen, setelah diteliti dan dicocokkandengan aslinya ternyata cocok, lalu diberi tanda P.2 dan diparaf,3.
    Arie Muzie Muharom bin Isman Hidayat (anak lakilaki kandung pewaris /Pemohon II);3. Alwi Miftahul Gamal bin Isman Hidayat (anak lakilaki kandung pewaris /Pemohon II);4.
    Zen (istri pewaris / Pemohon 1);Arie Muzie Muharom bin Isman Hidayat (anak lakilaki kandungpewaris /Pemohon I);Alwi Miftahul Gamal bin Isman Hidayat (anak lakilaki kandung pewaris/Pemohon II);Uci Kusuma Dewi binti Isman Hidayat (anak perempuan kandungpewaris /Pemohon IV);4.