Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 47/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon:
SUMIYATI
4311
  • Memberi Ijin kepada Pemohon untuk Menjual Tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik N0.529 dengan luas Tanah 60 M2 (Enam Puluh meter persegi) yang terletak di Persil : Blok F Kav.No.09 Desa Cikeas Udik Kec.Gunung Putri Kab.Bogor dengan Nomor Sertipikat Tanah : 10.10.16.09.1.00529;

    4. Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan ini, sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;