Ditemukan 1 data
9 — 2
Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak atas nama Namira Nadhrah bin Muhammad Khaerul Anwar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441000,00, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);