Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 15-05-2022
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3158/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak atas nama Namira Nadhrah bin Muhammad Khaerul Anwar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;

    4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441000,00, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);