Ditemukan 1 data
HADI PRAYITNO, SE
Terdakwa:
MUNASIR alias ASIR alias ATAM bin NASRULLAH
17 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUNASIR alias ATAM alias ASIR bin NADRULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari;
- Menetapkan barang