Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 329/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pembanding melawan Terbanding
2014
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak nama : DINAR NADZARIA, sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahun, sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau kawin, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4.