Ditemukan 1 data
20 — 14
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak nama : DINAR NADZARIA, sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahun, sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau kawin, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4.