Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA SLEMAN Nomor 67/Pdt.G/2024/PA.Smn
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2011
  • Memberi Izin kepada Pemohon (Qori Nadzaru bin Sukirman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Devi Nur Pratiwi binti Suparwoto) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
3.
Menetapkan hak hadhanah anak bernama Assyifa Rahma Qhairunisa binti Qori Nadzaru, perempuan lahir 20 Agustus 2020 berada dibawah hadhanah Termohon (Devi Nur Pratiwi binti Suparwoto) selaku ibu kandungnya;
5. Menghukum Termohon untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Pemohon untuk bertemu dan menumpahkan kasih sayang terhadap anak yang tersebut dalam poin 4 di atas.
6.
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Assyifa Rahma Qhairunisa binti Qori Nadzaru, perempuan lahir 20 Agustus 2020 untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Termohon selama anak dalam pengasuhannya, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
7.