Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Juli 2021 —
Terdakwa:
NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS
253
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS bersalah melakukan tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.

    Terdakwa:
    NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS
    Menyatakan terdakwa NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS bersalahmelakukan tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum,Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan sendiri* sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAFFALA DENNIS AKBARI als.DENIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulanpenjara.3.
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .SUBSIDIAIR :wonnnoa Bahwa ia terdakwa NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS padahari Kamis tanggal 4 Pebruari 2021 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalanyang beralamtkan di Jl. Kramat Raya Kel. Kramat, Kec.
    Untuk dapat mampu bertanggung jawab terhadapperbuatan atau tindakannya tentu saja orang itu jiwanya harus sehat.Menimbang bahwa Ditinjau dari Fisiknya terdakwa adalah orangyang sehat jasmani dan rohani, dapat mengikuti persidangan denganlancar, berbicara lancar dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukankepadanya.Menimbang bahwa Dalam hal demikian maka NAFFALA DENNISAKBARI als.
    Menyatakan terdakwa NAFFALA DENNIS AKBARI als. DENIS bersalahmelakukan tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum,Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.;2.