Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 115/Pdt.P/2018/PN Tlg
Tanggal 1 Agustus 2018 — Pemohon:
1.Ahmad Suhadi
2.Hanna Nafiatul Fitriana
122
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Member izin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada kutipan Akta kelahiran Nomor 3504-LU-05022015-0024 Tanggal 4 Maret 2015 yang semula tertulis AFSHEE ARYA NAFFISCA AHMAD dibetulkan menjadi AFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD
    3. Merintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupater Tulungagung agar dicatat
    (Sebagaimana fotocopyAkta kelahiran nomor 3504LU050220150024 tanggal 4 Maret 2015terlampir) Bahwa dalam Akta kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salah tulis, yaknidalam Akta kelahiran tersebut tertulis AFSHEE ARYA NAFFISCA AHMADsedangkan sebenarnya harus tertulis AFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD,Bahwa untuk memperoleh pembetulan Akta kelahiran pemohon tersebutharus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
    Tulungagung untuk memperbaiki kesalahan tersebut, dan olehPetugas para Pemohon disarankan terlebih dahulu untuk mengajukanpenetapan ke Pengadilan; Bahwa untuk maksud tersebut, maka para Pemohon mengajukanpermohonan ke Pengadilan Negeri Tulungagung agar para Pemohondiijjinkan untuk membetulkan nama anak Pemohon di dalam AkteKelahirannya dari sebelumnya tertulis AFSHEE ARYA NAFFISCA AHMADmenjadi AFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD; Bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan permohonan paraPemohon;Menimbang
    SIT FATIMAH dan Saksi SULAMI serta Bukti P4,diketahui bahwa para Pemohon telah dikaruniai anak perempuan lahir diTulungagung pada tanggal 3 Januari 2015 yang telah diagigqohi dan diberi namaAFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD;Bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, menurut hemat Hakim, Pemohondapat membuktikan dalil permohonannya bahwasanya para Pemohon telahmemiliki anak perempuan yang diberi nama AFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD;Bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon yang didukung olehketerangan Saksi PATIMAH
    Untuk maksud tersebut, para Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan agar diijinkan untuk merubah nama Pemohon di dalam AkteKelahirannya dari sebelumnya tertulis atas nama AFSHEE ARYA NAFFISCAAHMAD menjadi AFSHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi PATIMAH AL.
    Memberi ijin kepada para Pemohon untuk membetulkan nama anakpara Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 3504LU050220150024tanggal 4 Maret 2015 yang semula tertulis AFSHEE ARYA NAFFISCAAHMAD dibetulkan menjadi AESHEEN ARYA NAFFISCA AHMAD.