Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PN WONOSOBO Nomor 193/Pdt.P/2023/PN Wsb
Tanggal 31 Juli 2023 — Pemohon:
NAFISIA KHOERUNISA
8614
  • strong> MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dan ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo, dari semula data nama Pemohon tertulisNAFISIA
    KHOERUNISAyang akan dirubah menjadiNAFISIA KHOERUNISAdisesuaikan dengan Ijazah SD, SMP dan MA Pemohon dan data nama Ibu Pemohon dari semula tertulisZULIYATIdirubah menjadiYULIYATIdisesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran, Duplikat Kutipan Akta Nikah dan KK orang tua Pemohon;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    NAFISIA KHOERUNISA
Register : 10-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1367/Pdt.G/2020/PA.Tmg
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • Bahwa dalam perkawinannya yang sah, Penggugat dan Tergugat sudahmelakukan hubungan layaknya suami istri (Ba'da ad dukhul) dan telahdikarunial dua orang anak dan Sarah Nafisia Vintoko, umur 6 tahun;4.
Register : 12-09-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 20-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 331/Pdt.G/2018/MS.Sgi
Tanggal 21 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
206
  • No. 331/Pdt.G/2018/Ms.Sgi Nafisia Azzahra yang masihberumur 2,5 (duasetengah)tahun10. Bahwa, termohon tidak layak menjadi seorang ibudikarenakan tidak mempunyai akhlak dan moral yang baiksehingga dapat dikhawatirkan dan dapat menggangguphysikologis anak di kemudian hari;11. Bahwa, untuk menghindari penderitaan batin yangberkepanjangan dan dapat mengganggu psikologis danmental pemohon, maka pemohon terpaksa melakukanupayaterakhir denganmengadukan permohonanperceraianini;12.
Putus : 05-10-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 971/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 5 Oktober 2016 — 1. Nama lengkap : Hawa Nafisa; 2. Tempat lahir : Sei Gambus-Lima Puluh; 3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun /1 Desember 1979; 4. Jenis kelamin :Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. Jatiluhur No. 35 Desa Bandar Kalippa, Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
195
  • Menyatakan Terdakwa Hawa Nafisia tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primer;2.
    Menyatakan Terdakwa Hawa Nafisia tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MenjualNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalamdakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,(satu. milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.