Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 K/PDT.SUS/2010
TRI NAGAHARDA SATRIA
4849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRI NAGAHARDA SATRIA
    TRI NAGAHARDA SATRIA, berkedudukan di JI. DaanMogot Km. 19 Kota Tangerang , yang dalam hal inimemberikan kuasa kepada: 1. Jimmy Simanjuntak, SH.,MH., 2. Otto Bismark Simanjuntak, SH., 3. Marolop TuaSagala, SH., 4. Andre Victor Nainggolan, SH., 5. IrmaSetio Pratiwi, SH., Advokad berkantor di menara GraciaLt.9 JI.H.R Rasuna Said Kav.
    Tri Nagaharda Satria, pasal 39 tentang JenisJenis Sanksi;Lagi pula Penggugat sudan membuat Surat Penyataan seperti yang dikehendakiTergugat, tentang "Peminjaman uang tersebut adalah tanggung jawab Penggugatsendiri dan tidak ada hubungannya dengan institusi perusahaan".
    Tri Nagaharda Satria/Tergugat, Bab XIIKetentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 41 BentukBentukPemutusan Hubungan Kerja sub 1. atas permintaan karyawan sendiri;Dalam hal ini Penggugat tidak benar berkeinginan mengundurkan diri. Terbukti :a. Penggugat sampai saat ini tetap berusaha agar dapat bekerja pada PerusahaanTergugat dan atau setidaktidaknya mempermasalahkan Surat PengunduranDiri tersebut, sehingga menjadi perkara sekarang ini;b.
    Tri Nagaharda Satria, Bab XII KetentuanTentang Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 41, sub 1, sehingga tidak sah sebagaiHal. 3 dari 12 hal. Put. No. 072 K/Pdt.Sus/2010dasar bagi Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat;7. Bahwa demikian pula tentang Surat Penguduran Diri tanggal 17 Januari 2009 yangsebelumnya didahului penahanan di Polres Tangerang, sehingga Penggugattrauma. Apalagi keluarga istri anakanak sempat menangisnangis. Bahkan barumengalami musibah orang tua meninggal dunia.