Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smn
Tanggal 5 Maret 2024 — Terdakwa
5120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak RESTU ADITYA Bin NAGDIRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata pemukul sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam Lembaga Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa