Ditemukan 2 data
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Nahbilah binti Padeli, umur 17 tahun (lahir tanggal 24 Januari 2003) untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Kaswanto bin Asnawi, umur 29 tahun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah)
10 — 9
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Rizky bin Maryadi) dan Pemohon II (Nahbilah Septiyani binti Buan) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2021 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
3. Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
4.