Ditemukan 2 data
KARIYONO
34 — 10
tertanggal 27 Mei 2021 atas nama Kepala Keluarga Kariyono terdapat kesalahan dan memohon untuk menghilangkan marga pada nama Anak Pemohon dikerenakan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon tidak dituliskan marganya, maka Pemohon ingin menghilangkan marga tersebut pada nama Anak Pemohon dimana didalam akta tersebut tertulis Aishwa Nahla BR Simatupang dan akan dirubah dengan menghilangkan marga pada nama Anak Pemohon menjadi Aishwa Nahla
13 — 3
di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mutah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah );
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak bernama KHOYRON AMRI ALFATTAH, umur 9 tahun dan NAHLA
Dalam Rekonvensi