Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
Terdakwa:
Nehesi Harefa Alias Nehe Alias Hesi
6512
  • barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 4525 UAU dengan nomor mesin JFZ1E2406868 dan nomor rangka MH1JFZ12XJK395960 atas nama IRMA NAHYILLAH
      ;
    • 1 (satu) set STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama IRMA NAHYILLAH;
    • 1 (satu) buah kunci sepeda motor beserta gantungannya;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);