Ditemukan 1 data
18 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Naitasa Aulia binti Amri, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Irvan Navianto Bin Ngatimin;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 (serratus tiga puluh lima ribu rupiah);