Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 138/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal 7 Juli 2021 —
Terdakwa:
ROIS SAPUTRA Bin NAJARODIN
204

  • Terdakwa:
    ROIS SAPUTRA Bin NAJARODIN
    PUTUSANNomor 138/Pid.B/2021/PN BitDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : Rois Saputra Bin Najarodin;Tempat lahir : Blitar;Umur / tanggal lahir : 31 tahun /25 Oktober 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Ploso, Desa Selopuro RT 04 RW 04,Kecamatan Selopuro, Kabupaten
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rois Saputra alias RoisBin Najarodin dituntut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6(enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa:* 1 Dus box Handphone SAMSUNG GALAXY A11 Warna Putihdengan imei:356173114119766* 1 Handphone SAMSUNG GALAXY A111 warna hitam IMEI356173114119766Kembali kepada saksi korban Tugiono;* 1 Kaos lengan panjang warna coklat;* 1Celana jeans warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Setelahn mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secaralisan, yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamerasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut umum dalam repliknya yangmenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya, yang masingmasing diajukan secara lisan di persidangan;Menimbang bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ROIS SAPUTRA BIN NAJARODIN
    Adapun subyek hukum pelaku tindak pidana yangdiajukan oleh Penuntut umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Rois SaputraBin Najarodin, dimana identitasnya telah sesuai sebagaimana dalam suratdakwaan Penuntut umum dan berdasarkan keterangan saksi maupun terdakwabahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa;Menimbang bahwa selama pemeriksaan berlangsung dan berdasarkanpengamatan Majelis Hakim diperoleh suatu kenyataan bahwa terdakwa cakapsecara hukum untuk dapat bertanggungjawab