Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 87/Pdt.P/2019/PN Cbn
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
Fine Mahavira
223
  • kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1290/2011 tanggal 25 April 2011 atas nama Aurorahghaniyyu Kanafihagaluhyan dari semula tertulis sebagai berikut:
  • telah lahir seorang anak perempuan yang bernama Aurorahghaniyyu Kanafihagaluhyan anak kesatu dari suami-istri Suci Hadi dan Fine Mahavira;

    Diperbaiki menjadi tertulis sebagai berikut:

    telah lahir seorang anak perempuan yang bernama Kanafiha Najeela

    Bahwa Pemohon telah berkonsultasi kepada pihak keluarga untukmenganti nama anak pemohon menjadi Kanafiha Najeela;4. Bahwa Maksud dan tujuan pemohon ingin mengganti nama pemohontersebut adalah untuk mengganti nama anak pemohon tersebut dariAuroraghaniyyu Kanafihagaluhyan menjadi Kanafiha Najeela;5. Bahwa untuk sahnya ganti nama anak pemohon tersebut adalah harusada penetapan dari Pengadilan Negeri;6.
    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohondari Auroraghaniyyu Kanafihagaluhyan menjadi Kanafiha Najeela;3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon di KotaCirebon untuk mencatat tentang penggantian nama anak pemohontersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan AktaKelahiran Anak Pemohon No: 1290/2011 serta pada buku registerCAtatan Sipil yang bersangkutan.4.
    acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan inidianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan denganpenetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahPemohon bermaksud memperbaiki nama anak Pemohon sebagaimanatertulis dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula bernamaAuroraghaniyyu Kanafihagaluhyan menjadi Kanafiha Najeela
    Pemohon atas nama Aurorahghaniyyu Kanafihagaluhyan dandiperlinatkan oleh Pemohon, terhadap pergantian nama dari AurorahghaniyyuKanafihagaluhyan tidak ada yang keberatan;Menimbang, bahwa saksi Siti Ganing Sri, menerangkan padapokoknya Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi mantan ketua RT didaerah rumah Pemohon, maksud Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan Negeri yaitu bermaksud untuk mengganti nama Anak Pemohondidalam Akta Kelahiran anaknya Aurorahghaniyyu Kanafihagaluhyan menjadiKanafiha Najeela
    Auroragraniyyu Kanavihagaluhyan masih dikategorikansebagai anak, maka perubahan atau perbaikan nama yang merupakanperbuatan hukum dimana perlu dilakukan permohonan perubahan atauperbaikan nama ke Pengadilan harus dilakukan oleh orang tua dariAuroragraniyyu Kanavihagaluhyan;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonannya adalah memperbaiki nama anak Pemohon sebagaimanatertulis dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula bernamaAuroraghaniyyu) Kanafihagaluhyan menjadi Kanafiha Najeela
Register : 11-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 335/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 9 Oktober 2019 — Pemohon:
SUDONO
3910
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari NAJEELA FAZA RASPATI diganti menjadi NAJEELA FAZA RAMADHANI;
    3. Memberi izin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil Kota Bandung untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3301/2002 dari nama NAJEELA FAZA RASPATI menjadi NAJEELA FAZA RAMADHANI;=
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung paling lambat 30 (tiga puluh
Register : 22-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pemohon:
Chairul Anas
430
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan perubahan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 3402-LU-18092023-0010 tertanggal 18 September 2023, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Bantul semula tertulis Najeela Zahabia Tsuroyya menjadi Alafiyya Mauila Tsuroyya adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil
Register : 12-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PA CIREBON Nomor 331/Pdt.G/2024/PA.CN
Tanggal 9 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1311
  • Kanafiha Najeela Binti Suci Hadi, lahir tanggal 30 Januari 2011;

    6.2. Raffan Arsenio Hadi Bin Suci Hadi, lahir tanggal 15 Agustus 2017;

    6.3. Queensha Arabella Gladys Binti Suci Hadi, lahir tanggal 31 Mei 2023;

    7. Menghukum Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya;

    8.