Ditemukan 1 data
11 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan,dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Naklum Sari, Kabupaten jepara, Jawa Tengah guna dicatatkan perceraian Penggugat dan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untukmengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KebayoranLama, Kotamadya Jakarta Selatan, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan,dan kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Naklum Sari,Kabupaten jepara, Jawa Tengah guna dicatatkan perceraian Penggugat danTergugat