Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 241/Pid.B/2018/PN Pkl
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
EKO HERTANTO, SH
Terdakwa:
TUNJUNG HARIYADI Bin SUGIMIN
504
  • NAMARSO, Slip Setoran Tunai Bank BCA, Slip bukti transfer ATM BCA, 1 (satu) buah keris, 1 (satu) buah batu pusaka, Dikembalikan kepada Saksi Korban NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASIYAN WASONO SAPUTRO;
  • Buku Tabungan BCA An. TUNJUNG HARIYADI, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan ATM Bank MEGA SYARIAH A atas nama TUNJUNG, 3 (tiga) buah Kitab Mujahadah, 1 (satu) buah HP Nokia 320 warna hitam, 1 (satu) buah kalung imitasi, Dikembalikan kepada Terdakwa.
    NAMARSO, Slip Setoran Tunai Bank BCA; Slip buktitransfer ATM BCA; 1 (satu) buah keris; 1 (satu) buah batu pusaka; Dikembalikankepada Saksi Korban NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASTYAN WASONOSAPUTRO;Buku Tabungan BCA An.
    TUNJUNG HARIYADI dan NAMARSO;3 (tiga) buah Kitab Mujahadah;Slip Setoran Tunai Bank BCA;Halaman 12 dari 23 halaman Putusan Nomor 241/PID.B/2018/PN.PKL.
    Padahal gelang emasHalaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 241/PID.B/2018/PN.PKL.tersebut hanya akalakalan Terdakwa saja yang sebelumnya telah dibawa dari rumahkontrakan dan seolaholah ditarik secara gaib;Bahwa benar selanjutnya Saksi NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASIYANWASONO SAPUTRO semakin intens mengikuti pengajian Terdakwa di Pisma Bebeldan setelah semakin dekat dengan Saksi NAMARSO ANDRINIYASIN BinTJASTYAN WASONO SAPUTRO.
    Setelah sekitar 2 (dua) bulan mengikutipengajian Terdakwa mulai mendekati Saksi NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASIYANWASONO SAPUTRO dengan mengatakan, Ada sosok gaib yang mengikuti membawaemas. Untuk lebih meyakinkan Saksi NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASITYANWASONO SAPUTRO, Terdakwa mendatangi rumah Saksi NAMARSO ANDRINIYASINBin TJASTYAN WASONO SAPUTRO di Ds. Jatingarang RT.05 RW.03, Kec.
    NAMARSO, Slip Setoran Tunai Bank BCA, Slip buktitransfer ATM BCA, 1 (satu) buah keris, 1 (satu) buah batu pusaka, Dikembalikankepada Saksi Korban NAMARSO ANDRINIYASIN Bin TJASTYAN WASONOSAPUTRO; Buku Tabungan BCA An.
Register : 30-06-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 149/Pid.B/2015/PN Pml
Tanggal 3 September 2015 — I NANANG QOSIM Bin DIRMANTO II SUHENDRO HADI PRAYITNO Bin RAGIL
444
  • Saksi NAMARSO ANDRINIYASIN bin TJASIYAN WS;Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik ;Bahwa setahu saksi karena Pihak CV Samudra biru kehilangaan barangbarangElektronik.Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul08.00 WIB, di Kantor CV Samudra Biru di Desa Jatirejo, Kec. Ampelgading,Kab.
    Kantor CV Samudra Birudi Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, para terdakwamengambil 2 unit CPU, 1 Unit UPS, 1 Unit HP merk Nokia, 1 Unit Tablet warnakombinasi hitam putih, 1 buah jam tangan, unit tas kecil warna gelap dan 3 buahCharger, dengan cara merusak pintu dan tanpa seijin dari pemiliknya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka Majelis Hakimberpendapat barang yang diambil para terdakwa bukanlah milik para terdakwamelainkan milik CV Samudra biru dan milik saksi Namarso
Register : 25-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 73/Pid.B/2015/PN Pml
Tanggal 16 April 2015 — SANTO IRMANTO Bin SODIKIN
534
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit UPS merk ICA ; 1 (satu) unit CPU merk AZZURA ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NAMARSO ANDRINIYASIN ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    meskipunterdakwa mengetahui bahwa NANANG mempunyai 1 (satu) unit UPS dengancara mencuri, selanjutnya terdakwa dengan mengaku bernama ADI yangberalamat di Jebed langsung menawarkan 1 (satu) unit UPS ke saksi HARUN,akan tetapi karena saksi HARUN curiga akan barang berupa 1 (satu) unit UPSmerupakan milik terdakwa, selanjutnya saksi HARUN menghubungi polisi danternyata benar bahwa barang berupa 1 (satu) unit UPS merupakan hasilkejahatan dari NANANG yang diambil dari kantor CV Samudera biru tanpa seijindari saksi NAMARSO