Ditemukan 46 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
INDAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
5917
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/50/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Indawan Jabatan Sekretaris Desa tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/21/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Erwin Budiansyah Jabatan Sekretaris Desa tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/50/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Indawan Jabatan Sekretaris Desa tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/21/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Erwin Budiansyah Jabatan Sekretaris Desa tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    INDAWAN
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 84/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
MARWANSYAH
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
6820
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/48/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Marwansyah Jabatan Kepala Seksi Pelayanan tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/18/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Leka Subandi Jabatan Kepala Seksi Pelayanan tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/48/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Marwansyah Jabatan Kepala Seksi Pelayanan tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/18/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Leka Subandi Jabatan Kepala Seksi Pelayanan tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    MARWANSYAH
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 83/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
HADIWANSYAH
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
9378
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/42/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Hadi Wansyah Jabatan Kepala Dusun III tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/14/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kepala Dusun III (Tiga) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Surraden Mas Jabatan Kepala Dusun III (Tiga) tanggal 08 Maret 2022

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/42/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Hadi Wansyah Jabatan Kepala Dusun III tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/14/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kepala Dusun III (Tiga) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Surraden Mas Jabatan Kepala Dusun III (Tiga) tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    HADIWANSYAH
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 89/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
SUROSO
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
5025
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/41/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat DesaDesa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Suroso Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor :141/20/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Lubuk Nambulan KecamatanKikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Dausman Efendi Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan tanggal 08 Maret2022.

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/41/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian PerangkatDesa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Suroso Jabatan Kepala SeksiPemerintahan tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor :141/20/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Lubuk Nambulan KecamatanKikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Dausman Efendi Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan tanggal 08 Maret 2022.

    4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisisemula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    SUROSO
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 81/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
GUNADIANSYAH
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
5016
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/44/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Gunadiansyah Jabatan Kepala Dusun II tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/15/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun II (dua) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Marta Dinata Jabatan Kepala Dusun II (Dua) tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/44/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Gunadiansyah Jabatan Kepala Dusun II tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/15/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun II (dua) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Marta Dinata Jabatan Kepala Dusun II (Dua) tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    GUNADIANSYAH
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 85/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
DEDI HERMANSYAH
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
3210
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/47/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tanggal atas nama Dedi Hermansyah Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/13/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Istimewa Sari Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/47/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tanggal atas nama Dedi Hermansyah Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/13/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Istimewa Sari Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.308.000,- (Tiga Ratus delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    DEDI HERMANSYAH
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 87/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
KENEDI
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
5213
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor: 140/49/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Kenedi Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, tanggal 01 Maret 2022;

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor: 141/17/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lubuk Nambulan Kecamatan

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor: 140/49/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Kenedi Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, tanggal 01 Maret 2022;

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor: 141/17/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.308.000,- (tiga ratus delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    KENEDI
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 80/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
RESI APRIANI
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
6648
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/46/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Resi Apriani Jabatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/12/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Indra Juliansyah Jabatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/46/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Resi Apriani Jabatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/12/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Indra Juliansyah Jabatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    RESI APRIANI
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 86/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
SANGKUT HARTAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
6140
  • Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/43/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Sangkut Hartawan Jabatan Kepala Dusun I tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/16/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kepala Dusun I (Satu) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Feriansyah Jabatan Kepala Dususn I (Satu) tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/43/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Sangkut Hartawan Jabatan Kepala Dusun I tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/16/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kepala Dusun I (Satu) Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Feriansyah Jabatan Kepala Dususn I (Satu) tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    SANGKUT HARTAWAN
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 25-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 88/G/2022/PTUN.PLG
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
ROMALON CILI
Tergugat:
KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
7844
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

    2.Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa:

    2.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/45/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Romalon Cili Jabatan Kasi Kesejahteraan tanggal 01 Maret 2022.

    2.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/19/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Yuli Beti Narni Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan tanggal 08 Maret 2022.

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

    3.1 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Nomor : 140/45/KEP/LBN/KT/2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Romalon Cili Jabatan Kasi Kesejahteraan tanggal 01 Maret 2022.

    3.2 Keputusan Kepala Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Nomor : 141/19/KEP/LBN/KT/III/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat atas nama Yuli Beti Narni Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan tanggal 08 Maret 2022.

    4.

    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat kepada posisi semula sebagai Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 308.000,- (Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah) ;

    Penggugat:
    ROMALON CILI
    Tergugat:
    KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN
Register : 14-09-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 236/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : MARWANSYAH
6014
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : MARWANSYAH
Register : 20-09-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 248/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : GUNADIANSYAH
724
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : GUNADIANSYAH
Register : 14-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 234/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : INDAWAN
1398
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : INDAWAN
Register : 21-09-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 250/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 16 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : SANGKUT HARTAWAN
5418
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : SANGKUT HARTAWAN
Register : 14-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 235/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : HADIWANSYAH
712
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : HADIWANSYAH
Register : 19-09-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 245/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : KENEDI
5421
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : KENEDI
Register : 15-09-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 241/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 26 Oktober 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : SUROSO
5114
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : SUROSO
Register : 14-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 233/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : RESI APRIANI
438
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : RESI APRIANI
Register : 19-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 247/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 27 Oktober 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : DEDI HERMANSYAH
890
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : DEDI HERMANSYAH
Register : 15-09-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 242/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 26 Oktober 2022 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
Terbanding/Penggugat : ROMALON CILI
4824
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA LUBUK NAMBULAN Diwakili Oleh : anisah maryani
    Terbanding/Penggugat : ROMALON CILI