Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2674/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MARIATI SIBORO SH
Terdakwa:
NAMERSON
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Namerson tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Namerson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    MARIATI SIBORO SH
    Terdakwa:
    NAMERSON