Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2024 — Putus : 29-10-2024 — Upload : 29-10-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 404/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 29 Oktober 2024 — Pembanding/Terdakwa : EDY NAMFONG Alias ANAM Anak dari ATANASIUS ATIAN
Terbanding/Penuntut Umum : EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
23
  • Menyatakan terdakwa EDY NAMFONG ALIAS ANAM ANAK DARI ATANASIUS ATIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

    2.

    Pembanding/Terdakwa : EDY NAMFONG Alias ANAM Anak dari ATANASIUS ATIAN
    Terbanding/Penuntut Umum : EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
Register : 15-08-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 28-10-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 157/Pid.Sus/2024/PN Skw
Tanggal 19 September 2024 — M.H
Terdakwa:
EDY NAMFONG Alias ANAM Anak dari ATANASIUS ATIAN
94
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa EDY NAMFONG ALIAS ANAM ANAK DARI ATANASIUS ATIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda
    M.H
    Terdakwa:
    EDY NAMFONG Alias ANAM Anak dari ATANASIUS ATIAN
Register : 06-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Skw
Tanggal 1 Februari 2021 —
2.HERI SUSANTO, SH
Terdakwa:
EDY NAMFONG Alias ANAM Anak Dari ATANASIUS ATIAN
267
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edy Namfong Alias Anam Anak Dari Atanasius Atian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana
    dakwaan alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Edy Namfong Alias Anam Anak Dari Atanasius Atian tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.HERI SUSANTO, SH
    Terdakwa:
    EDY NAMFONG Alias ANAM Anak Dari ATANASIUS ATIAN
    Nama lengkap : Edy Namfong Alias Anam Anak Dari AtanasiusAtian;2. Tempat lahir : Jonti;3. Umur/Tanggal lahir : 382 tahun /11 April 1988;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pulau Natuna RT/RW 018/007 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat , KotaSingkawang dan Jalan Sagatani Saumbang RT/RW008/002 +#Kelurahan Sijangkung KecamatanSingkawang Selatan, Kota Singkawang;7. Agama : Katholik;8.
    Menyatakan terdakwa EDY NAMFONG Alias ANAM Anak dariATANASIUS ATIAN telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Secara tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki,Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman,sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam dakwaan Kedua pasalPasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.2.
    pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan mohonkeringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa ia terdakwa EDY NAMFONG
    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan ataupunpejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman berupa sabu(metamfetamin) tersebut .Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaATAUHalaman 5 dari 21 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN SkwKEDUABahwa ia terdakwa EDY NAMFONG Alias
    Menyatakan Terdakwa Edy Namfong Alias Anam Anak Dari AtanasiusAtian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2.
Register : 06-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Skw
Tanggal 1 Februari 2021 —
2.HERI SUSANTO, SH
Terdakwa:
EDY NAMFONG Alias ANAM Anak Dari ATANASIUS ATIAN
2115
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edy Namfong Alias Anam Anak Dari Atanasius Atian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana
    dakwaan alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Edy Namfong Alias Anam Anak Dari Atanasius Atian tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.HERI SUSANTO, SH
    Terdakwa:
    EDY NAMFONG Alias ANAM Anak Dari ATANASIUS ATIAN