Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 545/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
Naman alias namplong
2912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NAMAN Alias NAMPLONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan Hukum menjual Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    AMANDA ADELINA,SH
    Terdakwa:
    Naman alias namplong
    Nama lengkap : NAMAN Als NAMPLONG. Tempat lahir : Bogor. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 11 November 1987. Jenis kelamin : LakiLaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Babakan Balong RT 003/009 DesaCianjur, Kecamatan Sukaresmi, Kab. Cianjur,Jawa Barat. Agama : Islam.
    Menyatakan terdakwa NAMAN alias NAMPLONG bersalah melakukantindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanamanberatnya 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu :Pasal 114 ayat (2) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Naman alias Namplong dengan pidanapenjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara di Rutan Bekasi dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara3.
    bungkus berisikan 10 (Sepuluh) bungkusplastic bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruh 7,6052gram, 1 (Satu) buah botol plastic bening berisikan urine atas nama Naman aliasNomplong adalah benar menmgandung Metamfetamina dan terdaftar dalamgolongan Nomor Urur 61 Lampiran UURI No 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaAtauKEDUABahwa terdakwa NAMAN alias NAMPLONG
    Menyatakan Terdakwa NAMAN Alias NAMPLONG tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan Hukum menjual Narkotika Gol dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 gram;2.
Register : 04-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 571/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ATIKA SARI ANTOKANI. SH
Terdakwa:
Budiman alias Budi
2516
  • (dalam perkara lain) untuk membelinarkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) kepada sdr NAMPLONG lalu sdr NAMPLONG menyerahkannarkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan berat 5 (lima) gram selanjutnyaterdakwa mampir ke Hotel Kasebo kamar 8 JI Pasir Muncang Kp Cihanjawar Rt003/002 Desa Sukagalin Kec.Mega Mendung Kab Bogor untuk menyewa kamarlalu dikamar tersebut narkotika jenis sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paketplastic klip bening lalu terdakwa
    Naman alias Namplong;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 sekiranya pukul 13.00 WIB Terdakwa lalumemberikan uang tunai sebanyak 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di JalanMasjid Ataqwa gang Bandung Kelurahan Jatisampurna, KecamatanJatisampurna, Kota Bekasi , lalu Naman alias Namplong memberikan 1 (satu)bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu;Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung datang ke Hotel Kasebo Kamar 8Jalan Pasir Muncang Kampung Cihanjawar RT 003, RW 002, DesaSukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten
    Naman alias Namplong;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 sekiranya pukul 13.00 WIB Terdakwa lalumemberikan uang tunai sebanyak 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di JalanMasjid Ataqwa gang Bandung Kelurahan Jatisampurna, KecamatanJatisampurna, Kota Bekasi , lalu Naman alias Namplong memberikan 1 (satu)bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu;Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung datang ke Hotel Kasebo Kamar 8Jalan Pasir Muncang Kampung Cihanjawar RT 003, RW 002, DesaSukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten
    ;Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu denganNaman alias Namplong di Jalan Masjid Ataqwa gang Bandung KelurahanJatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, lalu Terdakwamenyerahkan uang sebanyak 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan Namanalias Namplong memberikan 1 (Satu) bungkus plastik berisi narkotika jenissabu;Halaman 13 dari 22 Halaman, Putusan Nomor 571/Pid.Sus/2019/PNCkrBahwa selanjutnya Terdakwa langsung check in di Hotel Kasebo Kamar 8Jalan Pasir Muncang Kampung