Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 16 Maret 2021 — Pemohon:
1.ZETMY NAMSERNA
2.ANNA ARIANE de FRETES
2010
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menyatakan bahwa dalam perkawinan Para Pemohon telah dilahirkan seorang anak bernama SERGIO NAMSERNA lahir di Ambon 08 Mei 2012;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau petugas yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon agar setelah ditunjukkan kepadanya salinan resmi penetapan ini untuk mencatat dalam
    register yang sedang berjalan dan Akta Perkawinan Para Pemohon bahwa SERGIO NAMSERNA lahir di Ambon 08 Mei 2012 adalah anak kandung dan disahkan dalam perkawinan antara ZETMY NAMSERNA dan ANNA ARIANE de FRETES;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sejumlah Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    1.ZETMY NAMSERNA
    2.ANNA ARIANE de FRETES
    NAMSERNA;Hal. 2 dari8 Putusan Nomor 31 / PdtP / 2021 /PN.AmbBerdasarkan alasanalasan tersebut diatas maka Para Pemohon menohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq.
    Menyatakan bahwa dalam perkawinan Para Pemohon telahdilahirkan seorang anak bernama SERGIO NAMSERNA lahir diAmbon 08 Mei 2012;3.
    Bahwa anak tersebut bernama Sergio Namserna. Bahwa anak Sergio Namserna adalah anak dari Para PemohonZetmy Namserna dan Anna Ariane de Fretes yang lahir pada tanggal 08Mei 2012 di Ambon.
    Menyatakan bahwa dalam perkawinan Para Pemohon telahdilahirkan seorang anak bernama SERGIO NAMSERNA lahir di Ambon08 Mei 2012;3.
Register : 04-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN MASOHI Nomor 17/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal 23 April 2024 —
Terdakwa:
PEDRIANCE NAMSERNA ALIAS DEDI
270
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PEDRIANCE NAMSERNA Alias DEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    PEDRIANCE NAMSERNA ALIAS DEDI
Putus : 07-05-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 27/PID.B/2013/PN.MSH
Tanggal 7 Mei 2013 — YONAS HALATTU als ON
14437
  • Letwaru dengan maksudhendak berjabat tangan dan mengucapkan selamat Natal kepada temantemannya,dan setibanya didepan rumah Eli Marantika, saksi korban berjabat tangan satu persatu dengan saksi Marzel Jartha, saksi Robert Tutupary, saksi Andry Namserna, saksiMarkus Jartha, saksi Wili Lewerissa dan yang terakhir Terdakwa Yonas Hallatu aliasOn, setelah saksi korban berjabat tangan dengan Terdakwa dan hendak berjalanmeninggalkan Terdakwa, tibatiba dari arah belakang saksi korban, Terdakwalangsung menikam
    penikaman tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Desember2012 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat didepan rumah Eli Marantika KelurahanLetwaru Kecamatan Kota Masohi;Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga saudara Yonas Hallatu aliasOn melakukan penikaman terhadap diri korban Yansen Tilukay;Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Desember2012 sekitar pukul 03.00 WIT (dini hari), saksi bersama temanteman saksi diantaraRobert Tutupary, Markus Jartha, Andry Namserna
Register : 22-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 181/Pid.B/2016/PN Msh
Tanggal 21 Februari 2017 — Penuntut Umum: BOBBY VIRGO SEPTA SAPUTRA, SH Terdakwa: RUDY MAKATITA Alias RUDY
3221
  • dansetelah Saksi kembali dari antar anak Saksi setelah itu Saksi ke kantorkejaksaan lagi kemudian pada saat Saksi sampai di kantor kejaksaanSaksi duduk di teras kantor Kejaksaan bersamasama dengan SolemanNamserna, Walhemus Makitan dan Bahar Rumonin kemudian pada saatSaksi sementara duduk kemudian Kasi Pidum datang ke Kantor kejaksaandan beliau menanyakan kepada Saksi bahwa kenapa kaca itu pecah danSaksi tidak menjawab kemudian kasi pidum langsung masuk ke ruangansetelah itu Saksi dan Saudara Soleman Namserna