Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Roy Nandilla Pradana
55 — 14
- Menyatakan Terdakwa ROY NANDILLA PRADANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
Roy Nandilla Pradana
26 — 10
Suhaimi bin Samsi) terhadap Penggugat (Nandilla Putri binti Yusrizal);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mentok untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muntok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Bangka Belitung (P.2) dimana isinya antara lain menjelaskanbahwa Nandilla Putri (Penggugat) telah menikah dengan M. Suhaimi(Tergugat) pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 dengan wali ayahkandung bernama Yusrizal dan mas kawin berupa uang Rp. 100.000,00(seratus ribu rupah);2. menghadirkan saksisaksi masingmasing bernama:a.